Ardiansyah Kritisi Bangunan di Samarinda Banyak yang Melanggar Peraturan Tata Ruang, Khsususnya di Area Rawan Bencana

Foto: Anggota Komisi III DRPD Samarinda, M Ardiansyah saat diwawancarai. (Frekuensi.co/Ist).

Frekuensi.co, Samarinda – Tatanan dan bangunan di Kota Samarinda masih belum rapi menimbulkan banyak kekhawatiran sejumlah pihak. Seperti Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M Ardiansyah.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya pembangunan yang masih melanggar peraturan tata ruang, terutama di area yang rawan bencana. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap peraturan tata ruang merupakan hambatan utama dalam pengelolaan ruang kota yang lebih optimal.

Perencanaan tata ruang di Samarinda kerap menjadi bahan perdebatan, khususnya di kalangan masyarakat. Pria yang akrab diapa Aan itu menyoroti sejumlah pembangunan yang terus berlangsung di wilayah yang seharusnya dilindungi, seperti area resapan air.

“Masalah utamanya adalah, meski sudah ada penetapan wilayah resapan air, izin pembangunan untuk pemukiman atau perumahan tetap saja dikeluarkan. Ini yang harus segera dihentikan,” ungkap Aan.

Ia juga mengingatkan bahwa Samarinda, yang terletak disepanjang aliran sungai, memang sangat rentan terhadap banjir. Meskipun sampah sering dijadikan alasan utama, Ardiansyah menekankan bahwa meluapnya air sungai dan curah hujan yang tinggi masih berpotensi menyebabkan genangan, terlebih jika wilayah resapan air terus berubah fungsi.

“Ketika banjir terjadi, air harusnya dapat meresap ke tanah. Namun, apabila lahan resapan sudah menjadi pemukiman, maka solusi seperti relokasi atau pembangunan kolam resistensi harus segera dipertimbangkan,” tambahnya.

Untuk itu, Ardiansyah, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrat, mengajak rekan-rekan di DPRD untuk bersama-sama memperketat pengawasan terhadap peraturan tata ruang, agar pembangunan tidak lagi terjadi di area-area yang vital seperti daerah resapan air.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang. Rencana tata ruang harus disusun dengan jelas, dan setiap pelanggaran harus mendapat sanksi yang tegas,” tandasnya.

(ham/adv)

Artikel Terkait