DPRD Samarinda Minta Penegakan Tegas Terhadap Pelanggaran Hak Tenaga Kerja

Foto: Ilustrasi pelanggaran terhadap tenaga kerja yang masih terjadi di Indonesia.(Frekuensi.co/ist).

Frekuensi.co, Samarinda – Pelayanan dan perlindungan hak tenaga kerja kembali menjadi fokus utama DPRD Kota Samarinda, khususnya melalui Komisi IV.

Mereka menyoroti adanya pelanggaran hak dasar pekerja yang masih sering terjadi di sejumlah perusahaan, terutama terkait pembayaran upah lembur dan ketentuan jam kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyampaikan bahwa pengaduan dari kalangan pekerja lokal terus meningkat, menandakan masalah pelanggaran hak tenaga kerja belum terselesaikan secara memadai.

“Kami menemukan banyak kasus di mana upah lembur tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia merujuk pada aturan yang termuat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang jelas memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk pengaturan waktu kerja dan kewajiban perusahaan dalam membayar upah lembur.

Namun demikian, menurut Harminsyah, penerapan aturan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal.

Ia mengkritik lemahnya pengawasan yang membuat beberapa perusahaan bisa dengan mudah mengabaikan kewajibannya.

“Regulasi sudah ada, tetapi kalau tidak ditegakkan, maka hak pekerja akan terus diabaikan. Pemerintah daerah perlu lebih tegas dan aktif melakukan pengawasan serta menegakkan sanksi,” tegasnya.

Komisi IV DPRD menekankan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi prioritas utama, tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga harus disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

DPRD Samarinda mendorong instansi terkait untuk tidak segan memberikan teguran dan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Lebih jauh, Harminsyah menyebutkan bahwa saat ini DPRD tengah membahas penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang menitikberatkan pada penguatan perlindungan dan mekanisme penindakan.

“Ini bukan sekadar menambah aturan baru, melainkan memastikan aturan yang ada benar-benar mendukung dan melindungi pekerja di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peran legislatif tidak boleh berhenti pada pembahasan di ruang rapat saja, melainkan harus dilanjutkan dengan pengawasan langsung, advokasi untuk pekerja, serta evaluasi berkala terhadap regulasi yang berjalan.

“Perlindungan bagi pekerja harus dibarengi dengan keberanian menegakkan hukum. Pemerintah harus proaktif, bukan hanya menunggu laporan,” pungkas Harminsyah.

(ham/adv)

Artikel Terkait