Frekuensi.co, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memberikan tanggapan terkait kebijakan baru mengenai tarif parkir teras yang kini diterapkan dengan sistem progresif.
Tarif parkir ini dapat mencapai hingga Rp10 ribu rupiah, sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku saat ini.
Iswandi mengakui bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, namun ia menekankan pentingnya tindakan yang lebih tegas dalam menanggulangi parkir liar yang masih sering ditemukan di beberapa lokasi.
“Walaupun sistem tarif progresif telah diterapkan, kita harus fokus pada penertiban parkir liar yang masih meresahkan,” ujar Iswandi.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda perlu meningkatkan pengawasan untuk mengatasi parkir liar yang tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum.
Iswandi menambahkan bahwa meski tarif parkir progresif sudah diberlakukan, aspek keamanan dan kenyamanan pengguna parkir di area resmi harus tetap menjadi perhatian utama.
“Sistem tarif progresif sudah diterapkan, namun pihak pengelola parkir harus tetap mengutamakan keamanan di setiap titik parkir. Jika ada keluhan terkait hal ini, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di kota tersebut.
Dalam kesempatan ini, pengelola parkir akan diminta untuk menjelaskan mekanisme tarif dan langkah-langkah pengamanan yang diterapkan di area parkir resmi.
“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Samarinda berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Iswandi.
Dengan penertiban parkir liar yang lebih ketat dan pengelolaan parkir resmi yang lebih baik, Iswandi berharap kebijakan tarif parkir progresif yang baru dapat memberikan dampak positif dan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
(ham/adv)