Soroti Kasus Panti Sosial di Samarinda, Komisi IV Dorong Reformasi Perlindungan Anak

Foto: Ilustrasi kekerasan yang masih terjadi pada anak-anak di Kaltim.(Frekuensi.co/Ist).

Frekuensi.co, Samarinda- Kasus yang menyeret salah satu panti sosial di Samarinda tengah menarik perhatian luas masyarakat. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menganggap peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan anak terlantar.

“Perlu ada keterbukaan penuh terhadap kasus ini. Tak hanya menjadi perhatian pemerintah kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Puji.

Menurutnya, perhatian publik yang tinggi dan keterbukaan informasi akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih konkret serta mampu menjawab kompleksitas persoalan sosial di lapangan.

Puji menilai, sudah saatnya Samarinda memiliki fasilitas sosial yang lebih terfokus dan terintegrasi.

Ia menekankan pentingnya keberadaan panti khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan rumah aman yang mampu memberikan pendampingan jangka panjang.

“Ini saat yang tepat untuk mendorong pendirian panti khusus bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Juga perlu ada perluasan layanan rumah singgah agar bisa menangani lebih banyak kasus,” jelasnya.

Namun ia mengakui, terdapat kendala dalam regulasi yang berlaku saat ini. Salah satu hambatan adalah batas waktu penampungan di rumah singgah yang hanya 15 hari, sementara banyak kasus memerlukan pendampingan lebih lama.

“Batas waktu itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penanganan anak korban kekerasan atau anak terlantar tak bisa diselesaikan hanya dalam dua minggu,” tegasnya.

Puji juga menyampaikan bahwa kewenangan untuk mendirikan panti sosial tidak berada di tangan pemerintah kota, melainkan menjadi ranah pemerintah provinsi.

Kondisi ini dinilainya menyulitkan kota dalam merespons kasus sosial secara cepat.

“Ketika ada kasus terjadi di Samarinda, masyarakat menuntut tanggung jawab dari pemkot. Padahal, kapasitas dan wewenangnya sangat terbatas,” tuturnya.

DPRD Samarinda pun menyerukan kepada Kementerian Sosial untuk memberikan fleksibilitas dalam kebijakan, agar daerah bisa bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani masalah sosial.

“Kalau daerah siap turun tangan, beri ruang gerak. Jangan semua harus melalui prosedur panjang yang malah memperlambat penanganan,” tutup Puji.

(ham/adv)

Artikel Terkait