Frekuensi.co,Samarinda – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda menegaskan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp140.000 di SDN 017 Sungai Pinang bukan kebijakan sekolah, melainkan inisiatif sebagian orang tua murid.
Hal itu disampaikan setelah pertemuan mediasi antara pihak sekolah, wali murid, dan Disdik. Kabid Pembinaan SD Disdik Samarinda, Idah Rahmawati, mengatakan penjualan LKS muncul karena ada orang tua yang meminta referensi tambahan bagi anak mereka untuk belajar di rumah.
“Penjualan buku di sini bukan atas kemauan sekolah, tetapi atas permintaan orang tua sebagai bahan referensi belajar di rumah. Semua buku LKS itu juga tidak dibeli seluruh orang tua, hanya yang memang meminta,” kata Idah pada Senin (29/9/2025).
Menurut Idah, pihak sekolah sebenarnya sudah diarahkan agar orang tua yang ingin membeli buku tambahan dapat melakukannya di toko buku.
Namun, sebagian orang tua merasa harga di toko lebih mahal sehingga meminta sekolah membantu menyediakan.
“Kami memang menganjurkan kalau orang tua mau menambah referensi, silakan beli di luar. Tapi mungkin di toko-toko harganya terlalu mahal, sehingga muncul inisiatif orang tua meminta bantuan sekolah,” ujarnya.
Idah menjelaskan, distribusi buku Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) gratis dari pemerintah memang belum merata karena proses penganggaran mengacu pada data siswa per November 2024.
Sementara, tahun ajaran baru mengalami penambahan jumlah siswa dan rombongan belajar (rombel), sehingga stok LKPD tidak sesuai kebutuhan. “Data penerima LKPD diambil akhir 2024.
Saat pelaksanaan tahun ini, ada penambahan siswa mutasi dan rombel baru, sehingga jumlah buku kurang di lapangan,” jelas Idah.
Ia memastikan Disdik telah mencetak tambahan LKPD dan tengah menyiapkan administrasi distribusi. Buku tambahan tersebut ditargetkan mulai dibagikan ke sekolah-sekolah, termasuk SDN 017, pada pekan depan.
“Buku sudah tersedia di gudang, kami siapkan berita acara serah terima untuk kesatuan pendidikan.
Semoga minggu depan bisa didistribusikan,” ucapnya. Idah juga menegaskan Disdik telah mengeluarkan larangan kepada seluruh sekolah agar tidak memperjualbelikan buku dalam bentuk apa pun.
Ia menilai kasus di SDN 017 hanya terjadi karena miskomunikasi.
“Kami sudah memberikan larangan untuk tidak memperjualbelikan buku. Kasus ini murni miskomunikasi konsep, bukan kebijakan resmi sekolah,” kata Idah menegaskan.
(Frekuensi.co,/Ham)

