Truk Pengangkut Material Tanpa Penutup Marak di Samarinda, DPRD Desak Dishub Bertindak Tegas

KOTOR. Sebuah truk bak terbuka terlihat memuat tanah galian tanpa ditutup pengaman melintas di Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. (Frekuensi.co,/ist)

Frekuensi.co,Samarinda –  Truk-truk pengangkut tanah dan batu tanpa penutup bak masih marak lalu lalang di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda. Kondisi ini tak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan debu, kotoran di jalan, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dari pantauan, truk-truk tersebut kerap melintas di Jalan M Yamin hingga Jalan Letjen Suprapto dengan kondisi bak muatan terbuka. Tumpukan tanah dan batu tampak menonjol dari atas bak, sebagian bahkan berjatuhan ke badan jalan. Warga mengeluhkan aktivitas tersebut karena mengotori jalan dan menimbulkan debu yang mengganggu pernapasan, terutama saat cuaca panas.

Lebih parahnya lagi, aktivitas truk-truk tersebut banyak terjadi pada malam hingga dini hari. Sejumlah warga menyebut, waktu tersebut sengaja dipilih agar luput dari pengawasan petugas.

“Kalau malam itu banyak lewat, suaranya bising dan kadang tanahnya jatuh ke jalan dan mengenai pengendara dibelakangnya. Besok paginya baru kelihatan bekas-bekasnya,” ujar Ivan warga di sekitar Jalan Letjen Suprapto.

Padahal, aturan mengenai kewajiban menutup muatan sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Dalam aturan itu disebutkan, mobil barang pengangkut material seperti batu, kerikil, pasir, tanah uruk, dan sejenisnya wajib menutup bak muatan dengan terpal atau penutup sejenis agar muatan tidak tercecer di jalan.

Namun, aturan itu tampaknya hanya menjadi formalitas. Di lapangan, sebagian besar sopir truk pengangkut material mengabaikan kewajiban tersebut. Mereka tetap beroperasi tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan maupun kebersihan lingkungan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab masih maraknya pelanggaran.

“Perda sudah jelas mengatur soal penutup muatan. Kalau Dishub dan aparat terkait tidak menegakkan aturan, ya perda ini hanya jadi tulisan di kertas saja,” tegas Andriansyah, Rabu (12/11/2025).

Ia mendesak Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk mengambil langkah tegas terhadap pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar. Menurutnya, tindakan disiplin diperlukan bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga demi keselamatan masyarakat.

“Banyak truk yang beroperasi malam hari untuk menghindari razia. Tapi itu bukan alasan untuk menutup mata. Dishub harus aktif patroli malam juga. Karena tanah yang berjatuhan bisa bikin licin, debu mengganggu, bahkan memicu kecelakaan,” katanya.

Selain membahayakan pengguna jalan, Ardiansyah juga menyoroti dampak terhadap infrastruktur.

“Truk-truk pengangkut material dengan tonase berat ini mempercepat kerusakan jalan. Apalagi ditambah tumpahan tanah dan batu, jadi makin berisiko,” ujarnya.

Berdasarkan aduan dari masyarakat dan fakta di lapangan, maka DPRD, khususnya Komisi 3 akan segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak terkait untuk mengevaluasi pengawasan di lapangan serta memastikan sanksi dalam Perda No. 4 Tahun 2009 benar-benar dijalankan.

“Jangan hanya razia sesekali. Harus berkelanjutan dan ada efek jera,” tandasnya.

Dengan semakin maraknya truk tanpa penutup yang beroperasi malam hari, masyarakat mendesak agar pengawasan dan penindakan dilakukan lebih ketat. Sebab, kebiasaan ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan di jalanan Kota Tepian.

(Frekuensi.co,/H)

Artikel Terkait