Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam di sidang PN Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). (Frekuensi.co,/ist)

Frekuensi.co,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). KPK pun membeberkan kerugian keuangan yang muncul imbas kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Dalam Jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.

“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto. Sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tandas Tim Biro Hukum KPK.
(Frekuensi.co,/Ham)

 

Artikel Terkait