Kasus Kuota Haji, Pengacara Eks Gus Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Rp622 Miliar

Mellisa Anggraini kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar. (Frekuensi.co,/ist)

Frekuensi.co,Jakarta – Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), secara tegas mempertanyakan keabsahan angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Mellisa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Mellisa menilai angka tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat karena bukan bersumber dari audit resmi. Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan pihak Gus Yaqut:

1. Status Audit yang Belum Final

Mellisa menyoroti bahwa angka Rp622 miliar tersebut barulah hasil pemeriksaan investigatif, bukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melihat jawaban KPK ini sifatnya belum hasil audit. Sejak penetapan tersangka, audit kerugian negara belum pernah muncul. Kami mempertanyakan apakah ini hanya laporan sementara atau berkala,” ujar Mellisa.

2. Angka yang Berubah-ubah

Pihak Gus Yaqut mencium kejanggalan pada fluktuasi angka kerugian yang disebutkan KPK. Menurut Mellisa, di awal kasus, angka yang mencuat mencapai Rp1 triliun hingga Rp1,6 triliun, namun kini menyusut menjadi Rp622 miliar. Hal ini menguatkan argumentasi bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa kepastian nilai kerugian negara yang tetap.

3. Polemik Kuota Haji sebagai Keuangan Negara

Keberatan mendasar lainnya adalah terkait klasifikasi kuota haji. KPK menganggap kuota sebagai bagian dari keuangan negara, namun Mellisa membantahnya.

  • Aset Administratif: Kuota haji adalah pemberian administratif dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

  • Bukan Aset Finansial: Kuota tersebut tidak bisa dinilai dengan uang, tidak bisa dijadikan aset, dan Saudi berhak mengubah atau menghapusnya sewaktu-waktu.

4. Prosedur Penetapan Kuota Tambahan

Mellisa menegaskan bahwa penentuan kuota haji tambahan sudah sesuai prosedur. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pun dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI dan BPKH, sehingga bukan murni keinginan sepihak Menteri Agama. Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut.

Agenda Sidang Selanjutnya Untuk persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026), tim hukum Gus Yaqut telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:

  • Pembuktian KUHP: Menyiapkan bukti penerapan aturan berdasarkan KUHP Baru, menyanggul argumentasi KPK yang masih merujuk pada KUHP Lama.

  • Kehadiran Saksi Ahli: Berencana menghadirkan ahli untuk memperkuat argumen di wilayah pembuktian praperadilan.(Frekuensi.co,/Ham)

Artikel Terkait