Tim Reformasi Polri Laporkan Hasil Kinerja ke Presiden Prabowo dengan Serahkan 10 Buku Berisi Rekomendasi

Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan hasil kinerja dan rekomendasi arah kebijakan dalam proses reformasi Polri. (Frekuensi.co/ist).

Frekuensi.co, Jakarta- Setelah menuntaskan pekerjaannya sejak Februari lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)  akhirnya akan diterima Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5/2026) sore ini. Meski demikian, keraguan membayangi, rekomendasi dari komisi akan ditindaklanjuti dengan perbaikan yang sungguh-sungguh di tubuh Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat dihubungi membenarkan agenda pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Menurut Jimly, komisi telah melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.

Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Menurut Jimly, rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.

Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah melalui diskusi, Presiden memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 yang lalu. Selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.

Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas hasil kerja komisi sekaligus arah kebijakan reformasi Polri ke depan, termasuk penguatan tata kelola dan pengawasan institusi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolri menyampaikan bahwa Polri menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan oleh komisi dan siap mengimplementasikannya secara bertahap. “Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menekankan bahwa penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu agenda prioritas yang akan segera dilaksanakan. Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti pengaturan penempatan personel di luar struktur organisasi.

“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu. Mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola institusi.

“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri kini memasuki fase baru, yakni dari perumusan menuju eksekusi nyata di lapangan.

(hum/ham)

Artikel Terkait