Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (Frekuensi.co,/ist)

Frekuensi.co,BONTANG – Bayang-bayang pemutusan kontrak massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menghantui berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menyusul rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun depan.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah Pasal 146 ayat 1, yang membatasi alokasi belanja pegawai di daerah maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Aturan ini memicu kekhawatiran bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, seperti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikabarkan tengah mewacanakan perumahan 9.000 tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Kondisi Fiskal Bontang Masih Aman

Di tengah isu tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memberikan angin segar bagi para tenaga honorer dan PPPK di wilayahnya. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak akan melakukan langkah serupa dengan merumahkan pegawainya.

Saat ini, tercatat ada 211 PPPK penuh waktu dan 1.424 tenaga paruh waktu yang menggantungkan nasib di lingkungan Pemkot Bontang. Agus Haris menegaskan bahwa postur belanja pegawai Kota Bontang saat ini masih berada di bawah ambang batas 30 persen yang ditetapkan undang-undang.

“Berdasarkan proyeksi yang kami miliki, kami berkeyakinan tidak akan ada perumahan bagi PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas pria yang akrab disapa AH tersebut.

Dorong Strategi Kolektif dan Intervensi Pusat

Meski internal Bontang terhitung aman, Agus Haris tetap mendorong adanya langkah preventif secara kolektif. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengonsolidasi seluruh kabupaten/kota guna merumuskan strategi bersama agar penerapan UU HKPD tidak menciptakan gelombang pengangguran baru di Bumi Etam.

Selain konsolidasi regional, Pemkot Bontang juga menyuarakan sejumlah usulan kepada Pemerintah Pusat, di antaranya:

  • Skema Gaji APBN: Mendorong agar penggajian PPPK diambil alih oleh pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serupa dengan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • Stabilitas Dana Transfer: Meminta pusat untuk tidak memangkas dana transfer ke daerah setiap tahunnya. Sebab, jika total APBD menyusut akibat pemangkasan transfer, maka persentase belanja pegawai secara otomatis akan membengkak meski jumlah pegawai tetap.

“Jangan sampai masalah ini dibiarkan hingga menjadi bom waktu di kemudian hari. Suara kelas pekerja, khususnya PPPK, harus dipertahankan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan menekan angka pengangguran,” pungkasnya.
(Frekuensi.co,/Ham)

Artikel Terkait