Frekuensi.co,NTT-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dan sukses dilaksanakan yang ditandai dengan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada 27 November 2024 terlaksana mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Khusus Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terlaksana 23 Pilkada yakni di 21 Kabupaten dan 1 Kota Madya serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT atau Pilgub NTT 2024.
Hasil Pilkada di 22 Kabupaten/Kota dan Pilgub NTT 2024 telah diumumkan KPU masing-masing melalui pleno rekapitulasi dan penepatan hasil perhitungan suara.
Selanjutnya, calon Kepala Daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih akan dilantik. Lantas, kapan calon Kepala Daerah terpilih secara resmi dilantik?. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih dilaksanakan serentak sebagai berikut.
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Pelantikan ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh Provinsi yang menggelar Pilkada.
2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya digelar para tanggal 10 Februari 2025. Dilantik oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Aturan Tambahan Terkait Pelantikan Pelantikan
Kepala Daerah dapat tertunda apabila terjadi situasi seperti:
Sengketa hasil Pilkada di MK: Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut. Putaran kedua Pilkada: Khusus untuk daerah yang memerlukan putaran kedua (misalnya DKI Jakarta). Keadaan memaksa (force majeure): Situasi luar biasa seperti bencana alam dapat menyebabkan pelantikan ditunda. Merujuk peraturan pelantikan tersebut maka ada 7 pasangan calon Kepala Daerah terpilih masing-masing di 7 Kabupaten seProvinsi NTT yang pelantikannya tertunda atau sesuai jadwal yang ditetapkan.(Frekuensi.co,/Ham)

