Frekuensi.co, – PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menutup kuartal pertama tahun 2026 dengan pencapaian impresif. Di tengah suasana menjelang Lebaran, OIKN resmi mengamankan komitmen investasi baru senilai Rp 1,275 triliun melalui penandatanganan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dua adendum strategis pada Senin (16/3/2026).
Investasi kali ini difokuskan pada penguatan ekosistem gaya hidup dan hunian premium. Tiga perusahaan yang resmi bergabung adalah PT Hauptstadt Indonesia Borneo, PT Starbright International Investment, dan PT Oceans Resto Nusantara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa kehadiran fasilitas pendukung seperti perhotelan, logistik, dan restoran kini menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi, tahun ini SMA Taruna Nusantara mulai beroperasi, ditambah dengan dimulainya pembangunan kawasan yudikatif serta legislatif.
“Kita masih membutuhkan sektor perhotelan, logistik, dan restoran. Ini akan menjadi crowd kita melalui ekosistem perkotaan yang akan terus bertambah sampai dengan tahun 2028,” ujar Basuki.
Sinergi Lokal dan Internasional
Menariknya, struktur investasi kali ini memadukan kekuatan lokal Kalimantan dengan modal asing. PT Oceans Resto Nusantara, pemain utama industri seafood asal Balikpapan, dijadwalkan mulai membangun restoran pada kuartal II-2026. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pengusaha lokal aktif mengambil peran dalam pembangunan IKN.
Di sisi lain, standar internasional dibawa oleh PT Starbright International Investment yang berafiliasi dengan Zhongda Jiancheng Engineering Management Group dari China. Mereka akan menggarap proyek apartemen suite, ritel, dan perkantoran dengan target groundbreaking pada kuartal II-2027.
“Kami optimis IKN akan menjadi salah satu kota terindah di dunia dan kami akan aktif mempromosikan investasi ini untuk menarik lebih banyak mitra,” kata Lu Keming, Direktur Utama PT Starbright sekaligus pendiri Kamar Dagang untuk Hainan.
Jaminan Izin dan Kepastian Hukum
Selain mengamankan dana, OIKN juga menekankan pentingnya kemudahan berusaha. Basuki menjamin adanya akselerasi perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melalui regulasi yang transparan untuk menghapus kekhawatiran investor terhadap birokrasi yang lamban.
Sebagai langkah penguatan aspek hukum, OIKN juga melakukan adendum perjanjian dengan PT Balikpapan Ready Mix dan PT Citadel Group Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024, guna memastikan seluruh proses pembangunan tetap berjalan di koridor hukum yang terjaga.
(Frekuensi.co,/Ham)

