Frekuensi.co, Samarinda- Tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Samarinda mendorong Komisi IV DPRD Kota Samarinda untuk mengambil langkah strategis.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pernikahan anak yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
“Salah satu di antara masalah kita itu kan terkait dengan pernikahan usia anak. Kami berencana akan menyusun perda seputar pernikahan anak kemungkinan nanti di tahun 2026,” ungkap Ismail.
Ismail menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani masalah ini. Karena masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada payung hukum untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
“Fenomena ini sering kali kita hadapi di trngah masyarakat, jadi kami ini harus ada aturan positifnya,” pungkasnya.
Menurut Politikus ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu penguatan pendidikan keluarga, peran sekolah, dan dukungan masyarakat serta pemerintah.
“Yang paling penting adalah bagaimana meminimalisir kejadian ini. Pertama, melalui penguatan pendidikan di dalam keluarga untuk mencegah dampak negatif pornografi dan perilaku berisiko.
Kedua, peran sekolah dalam memberikan pendidikan terbaik kepada siswa. Ketiga, dukungan masyarakat dan pemerintah dalam membuat regulasi yang efektif.
(agt/ham/adv)

