Frekuensi.co,-Pakaian dinas adalah identitas bagi PNS dan PPPK. Baju khaki adalah salah satu kebanggan yang dimiliki PNS dan PPPK.
Baru-baru ini pemerintah merilis aturan pakaian dinas terbaru.
Dimana aturan ini juga akan berlanjut diberlakukan di tahun 2025 mendatang.
1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018.
Tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerapian serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015.
Tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Tidak tanggung-tanggung dalam aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru ini yang merujuk pada 2 dasar hukum tersebut.
Secara resmi telah merilis daftar baju yang wajib dikenakan PNS dan PPPK.
Pengunaanya lengkap dari hari senin hingga hari Jumat.
Sebab dengan pakaian dinas yang sesuai maka akan menciptakan lingkungan kerja yang bersinergi di antara seluruh pegawai.
Berikut daftar pakaian dinas PPPK dan PNS yang juga akan diberlakukan tahun 2025.
Bagi PPPK
Hari senin: Kemeja putih dan bawahan gelap, Pakaian bebas yang sopan dan rapi menyesuaikan kondisi, Hari rabu, Pakaian bebas yang sopan dan rapi menyesuaikan kondisi
Hari Jumat: Pakaian bebas yang sopan dan rapi menyesuaikan kondisi
Bagi PNS:
Hari senin: Kemeja putih dan bawahan gelap
Hari selasa: Pakaian bebas selama: Rapi dan sopan serta menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
Hari rabu: Pakaian bebas selama : Rapi dan sopan serta menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
Hari kamis: Pakaian bebas selama : Rapi dan sopan serta menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
Hari Jumat: Pakaian bebas selama:
Rapi dan sopan serta menyesuaikan kondisi lingkungan kerja, Aturan ini dapat dilihat pada surat edaran nomor 15 tahun 2024.
Yang disahkan pada akhir tahun 2024 yang secara khusus membahas hal berikut ini
Yaitu tentang pakaian kerja pegawai di lingkungan Kemendikdasmen.
(Frekuensi.co,/Ham)

