Skandal “Perusahaan Ibu”: KPK Bongkar Korupsi Keluarga Bupati Pekalongan Senilai Rp19 Miliar

KPK tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Frekuensi.co,/ist)

Frekuensi.co,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung yang melibatkan keluarga besar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Berdasarkan temuan penyidik, keluarga sang bupati diduga menikmati aliran dana sebesar Rp19 miliar yang berasal dari berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Berikut adalah fakta-fakta kunci di balik kasus tersebut:

1. Pendirian Perusahaan Keluarga (PT RNB)

Hanya setahun setelah menjabat sebagai Bupati, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini kemudian menjadi kendaraan utama untuk meraup proyek pemerintah daerah.

2. Modus Intervensi “Perusahaan Ibu”

Selama periode 2023–2026, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di berbagai lini. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya intervensi langsung dari Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya.

  • Target: Dinas-dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.

  • Modus: Para Kepala Dinas dipaksa memenangkan PT RNB, meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Di internal pemerintahan, PT RNB dikenal dengan sebutan “Perusahaan Ibu”.

3. Rincian Aliran Dana dan Pembagian Keuntungan

Total transaksi yang masuk ke rekening PT RNB dari kontrak proyek Pemkab mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut:

  • Rp22 miliar: Digunakan untuk operasional (gaji pegawai outsourcing).

  • Rp19 miliar: Menjadi keuntungan yang dibagi-bagi ke lingkaran keluarga Fadia.

Distribusi Dana Rp19 Miliar: | Penerima | Jumlah | | :— | :— | | Fadia Arafiq (Bupati) | Rp5,5 Miliar | | Muhammad Sabiq Ashraff (Anak) | Rp4,6 Miliar | | Mehnaz Na (Keluarga) | Rp2,5 Miliar | | Rul Bayatun (Direktur PT RNB) | Rp2,3 Miliar | | Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami) | Rp1,1 Miliar | | Penarikan Tunai | Rp3 Miliar |

4. Bukti Digital: Grup WhatsApp “Belanja RSUD”

Penyidik menemukan bahwa pembagian uang hasil korupsi ini dikoordinasikan secara rapi oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Di dalam grup tersebut, staf Fadia rutin melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan bukti pengambilan uang untuk sang Bupati.

5. Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Semarang pada Selasa (3/3) dini hari. Dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini hingga saat ini.
(Frekuensi.co,/Ham)

Artikel Terkait