Frekuensi.co, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa kehadiran Wali Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bergantung pada tingkat urgensi permasalahan yang dibahas. Menurutnya, tidak semua permasalahan memerlukan kehadiran Wali Kota secara langsung.
“Yang bilang tidak bisa siapa? Yang memang bisa,” ungkap politisi PDIP dari Dapil 2 ini ketika ditanya mengenai kemungkinan Wali Kota Andi Harun menghadiri RDP di DPRD.
Anhar menjelaskan bahwa untuk permasalahan yang masih dapat diselesaikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kehadiran Wali Kota belum diperlukan. “Apa gunanya OPD kalau panggil wali kotanya? Kecuali kalau diinterpelasi ya memang harus wali kotanya, kecuali diwakilkan juga boleh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anhar menekankan bahwa DPRD belum merasa perlu memanggil Wali Kota karena tingkat urgensi permasalahan yang dibahas masih dapat ditangani oleh OPD terkait.
“Kita belum merasa urgensinya itu belum tepat memanggil beliau. Masih bisa di tingkat OPD gitu loh,” ujarnya.
Meski demikian, Anhar tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Wali Kota jika situasi memang mengharuskan, terutama untuk kepentingan sinkronisasi kebijakan.
“Kalau sudah di tingkat dewa ya kita panggil, biar dia ada ngomong kita panggil, dalam hal sinkronisasi kan itu juga,” imbuhnya. (ham/adv)

