Suasana mediasi korban PHK dan pemerintah Kutim serta dengan perwakilan perusahaan PT Pamapersada Nusantara. (Frekuensi.co,/Ist)

Frekuensi.co, SANGATTA – Perselisihan hubungan industrial antara PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPCS dengan 11 karyawan asal Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Pada Selasa (21/4/2026), para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut mendatangi kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim untuk menjalani sidang klarifikasi dengan tuntutan utama: dipekerjakan kembali di tanah kelahiran mereka.

Berdasarkan surat nomor B-500.15.15.2/549/Distransnaker-HIJ yang mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004, mediasi ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, tiga mediator dari Distransnaker, serta serikat buruh. Meskipun awalnya hanya lima orang yang melapor pada 6 April lalu, jumlah pemohon bertambah menjadi 11 orang saat sidang berlangsung.

Vina Ananda, perwakilan PT Pama, menjelaskan bahwa langkah PHK diambil setelah melalui evaluasi performa yang mencakup aspek keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude). Ia menegaskan bahwa hak-hak karyawan sedang dalam proses pembayaran dan seluruh tahapan telah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun, pembelaan tersebut didebat oleh Kevin, perwakilan Serikat Buruh Kutim. Ia mendesak perusahaan untuk bersikap transparan dengan membuka data performa yang menjadi landasan PHK. Kevin juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim dalam mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal, mengingat keberadaan tambang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, perwakilan manajemen Pama lainnya, Tri Rahmat S, mengakui bahwa tekanan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) industri batubara nasional turut berdampak pada efisiensi operasional, termasuk potensi pengurangan karyawan di area Bengalon. Meski demikian, ia menjamin tidak ada diskriminasi terhadap pekerja lokal dalam proses terminasi ini.

Setidaknya ada empat poin tuntutan yang diajukan oleh pihak karyawan:

  1. Penghentian segera PHK terhadap tenaga kerja lokal Kutim.

  2. Mempekerjakan kembali 11 karyawan yang telah di-PHK.

  3. Pemenuhan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal sesuai Perda Kutim 2022 dan Perbup 2024.

  4. Penghentian mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah sebelum hak warga lokal terpenuhi.

Hingga sidang usai, belum ada keputusan final yang dihasilkan. Mediator masih menunggu PT Pama menyerahkan data performa karyawan sebelum menjadwalkan sidang lanjutan. Tembusan surat undangan sidang ini juga telah disampaikan kepada Bupati Kutim, Disnakertrans Provinsi Kaltim, hingga Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda.

(Frekuensi.co,/Ham)

Artikel Terkait