Frekuensi.co, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ramainya pemberitaan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang memakai mobil dinas Rp 8,5 miliar. KPK mengingatkan pengadaan barang di daerah harus sesuai kebutuhan. “Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” kata Budi dalam konten Tanya Jubir KPK, dilansir dari Instagram KPK @official.kpk dikutip Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, proses pengadaan barang/jasa sering kali menjadi celah korupsi. Dia antaranya dengan pengkondisian, penyimpanan, dan mark up harga. “Ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya? Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Bidang Komunikasi Politik dan Komunikasi Publik, Sudarno, menjelaskan bahwa polemik mobil dinas itu perlu dilihat secara utuh, baik dari sisi kebutuhan operasional kepala daerah maupun konteks pembahasan anggaran.
“Pertama, mobil itu untuk lapangan dan untuk mengurus tamu. Kalau ada tamu dari kementerian, DPR RI, bahkan dari kedutaan, tentu tidak sekadar muter-muter di kota,” ujar Sudarno saat ditemui Kompas.com, Sabtu (28/2/2026) malam. Menurut dia, kebutuhan kendaraan tersebut berangkat dari fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dia juga menjelaskan bahwa mobil dinas bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana menunjang mobilitas lintas kabupaten/kota sekaligus representasi saat menerima tamu resmi. Sudarno lantas menegaskan bahwa secara teknis Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tidak terlibat dalam penentuan spesifikasi kendaraan. “Gubernur itu tidak mengurusi spek. Tidak sampai ke detail mesin berapa CC, model apa. Itu ranah teknis TAPD. Beliau menyampaikan kebutuhan, soal detailnya di bawah,” katanya.
Dia mengibaratkan Gubernur sebagai pihak yang menyampaikan kebutuhan, bukan menentukan merek atau spesifikasi teknis barang. “Beliau hanya memastikan kebutuhannya terpenuhi. Soal jenis, merek, spesifikasi, itu teknis,” ujar Sudano kembali menegaskan. Kendaraan yang direncanakan, menurut Sudarno, merupakan jenis hybrid. Opsi ini dipilih dengan pertimbangan kondisi infrastruktur pengisian daya listrik di Kalimantan Timur yang belum merata. Sudarno menyebut bahwa kendaraan tersebut hingga kini masih berada di Jakarta dan belum digunakan di Kalimantan Timur.
“Posisinya masih di Jakarta. Secara teknis tinggal ditarik ke sini,” ujarnya.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa Gubernur Kaltim siap tunduk pada arahan pemerintah pusat apabila pengadaan tersebut perlu ditinjau ulang. “Pak Gubernur tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah pusat. Kalau mau dikembalikan, ditukar, atau dinolkan, silakan. Kita ikut mekanisme,” katanya.
(Frekuensi.co,/Ham)

