ARUKKI: PPK di Biro Umum Setda Prov Kaltim, sebagai pejabat yang bertanggungjawab secara teknis perencanaan, menetapkan spesifikasi.(Frekuensi.co,/ist)

Frekuensi.co,Samarinda – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi pengadaan mobil dinas mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Laporan ini dilayangkan secara berturut-turut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Rabu (4/3/2026).

Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyatakan bahwa laporan ganda ini merupakan respons atas indikasi kejanggalan serius dalam pengadaan satu unit SUV Hybrid berkapasitas 2.996 cc senilai Rp8.499.936.000 pada akhir tahun 2025.

Poin-Poin Utama Laporan ARUKKI:

  • Indikasi “Pinjam Bendera”: Proyek ini dimenangkan oleh CV Afisera, perusahaan asal Samarinda yang memiliki puluhan bidang usaha (multitasking), mulai dari katering hingga alat tulis. Berdasarkan data Ditjen AHU, perusahaan ini melaporkan nilai aset sebesar Rp0, namun anehnya mampu memenangkan kontrak miliaran rupiah.

  • Spesifikasi “Terkunci”: ARUKKI menduga dokumen perencanaan sengaja disusun sangat detail untuk mengarah pada satu merek tertentu, yakni Range Rover Autobiography LWB PHEV. Praktik ini dinilai sebagai cara ilegal untuk mematikan persaingan sehat.

  • Transparansi dan Lokasi Aset: Data pengadaan sempat menghilang dari portal INAPROC LPSE. Selain itu, mobil tersebut diketahui berada di Jakarta dengan alasan menjemput tamu internasional, yang dinilai sebagai penyalahgunaan sarana negara karena berada di luar wilayah administrasi tanpa tugas kedinasan yang jelas.

Pihak-Pihak yang Dilaporkan:

Dalam berkas laporannya, ARUKKI menyeret sejumlah nama yang dianggap paling bertanggung jawab, di antaranya:

  1. Gubernur Kalimantan Timur (selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah).

  2. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kaltim (selaku koordinator pengelolaan keuangan).

  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum Setda Prov. Kaltim (selaku penyusun perencanaan teknis).

  4. Direktur CV Afisera (selaku pemenang tender).

Tuntutan Penegakan Hukum

M. Munari mendesak KPK untuk segera melakukan audit investigatif melalui BPK atau BPKP guna menghitung kerugian negara, baik dari sisi markup harga maupun azas kemanfaatan (mubazir).

“Kami meminta Kejati Kaltim memberikan respons cepat (quick response) dengan langsung menaikkan status ke tingkat Penyidikan, mengingat bukti permulaan terkait kolusi sistematis ini sudah cukup kuat,” tegas Munari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Direktur CV Afisera, Subhan, belum memberikan tanggapan resmi meski konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan singkat.
(Frekuensi.co,/Ham)

Artikel Terkait