Frekuensi.co,Samarinda – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/K.9/2026 terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur tahun 2026 menuai kritik tajam dari praktisi hukum di Samarinda. Pasalnya, SK yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 tersebut diberlakukan secara surut (retroaktif) sejak 2 Januari 2026.
Agus Sindoro, SH.MH., menegaskan bahwa langkah ini menabrak UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (6), sebuah keputusan tidak boleh berlaku surut kecuali demi menghindari kerugian besar atau melindungi hak warga. “SK pengangkatan TGUPP ini jelas melanggar prinsip pemerintahan yang baik. Tidak ada urgensi kerugian masyarakat, yang ada justru potensi kerugian negara karena adanya pembayaran gaji di bulan Januari saat SK sah belum ada,” jelas Agus.
Senada dengan itu, Dr. Jaidun, SH.MH., menilai pemberlakuan surut tersebut tidak memiliki landasan hukum. Ia menekankan bahwa tenaga ahli seharusnya bekerja berdasarkan dasar hukum yang sah. “Jika honor dibayar sebelum SK ditetapkan, itu berpotensi melanggar hukum,” tegas mantan aktivis tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur Rudy Mas’ud mengangkat 43 tim ahli dengan total anggaran Rp8,3 miliar. Sebanyak 20 orang di antaranya mengisi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang dikoordinatori oleh Supariansa, SH, MH. Sejumlah politisi juga tercatat masuk dalam daftar tersebut.
Legalitas pengangkatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur tahun 2026 kini tengah dipersoalkan. Masalah utama terletak pada klausul “berlaku surut” dalam SK Nomor: 100.3.3.1/K.9/2026. Meski baru ditandatangani pada 19 Februari, SK ini dinyatakan berlaku sejak awal Januari 2026.
Menurut praktisi hukum Agus Sindoro, tindakan ini tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ia merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan yang melarang keputusan berlaku surut jika tidak memenuhi syarat pengecualian yang ketat. Kekhawatiran muncul terkait dugaan penggunaan uang negara untuk membayar honorarium bulan Januari bagi para ahli yang secara hukum belum mengantongi SK pengangkatan.
Dr. Jaidun, SH.MH., menambahkan bahwa asas non-retroaktif adalah kunci kepastian hukum. Tanpa SK, tidak ada dasar bagi tenaga ahli untuk bekerja maupun menerima honor.
Adapun daftar 20 orang Tim Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (dari total 43 tim ahli) adalah:
-
Koordinator: Supariansa, SH, MH.
-
Anggota: Sudarno, Eko Satiya Hushada, Harya Rifky Pratama, Teguh Ponco Pamungkas, Agus Amri, Andi Asran Siri, Fajlurrahman Jurdi, Herman, Sutomo Jabir, Rhino Tirtana, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, Rusman Ya’qub, Decky Samuel, Andrie Afrizal, Rizal Ma’arif, Achmad Zaini, Andi Fathul Khair, dan Imran Duse.
Sejumlah praktisi hukum di Samarinda menyoroti kejanggalan pada SK Gubernur Kaltim No: 100.3.3.1/K.9/2026. Berikut poin-poin utamanya:
-
Pemberlakuan Surut: SK diteken 19 Februari 2026, tapi berlaku sejak 2 Januari 2026.
-
Tabrak Aturan: Agus Sindoro dan Dr. Jaidun menilai ini melanggar Pasal 58 (6) UU No. 30/2014 yang melarang keputusan berlaku surut kecuali dalam keadaan darurat/kepentingan masyarakat luas.
-
Potensi Kerugian Negara: Muncul dugaan pembayaran gaji Januari bagi TGUPP tanpa dasar hukum yang sah, mengingat SK baru lahir di bulan Februari.
-
Alokasi Anggaran: Sebanyak 43 ahli direkrut dengan anggaran fantastis Rp8,3 miliar.
-
Daftar Nama: Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (20 orang) diisi oleh kombinasi praktisi dan politisi, antara lain: Supariansa (Koordinator), Sudarno, Eko Satiya Hushada, Harya Rifky Pratama, Teguh Ponco Pamungkas, Agus Amri, Andi Asran Siri, Fajlurrahman Jurdi, Herman, Sutomo Jabir, Rhino Tirtana, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, Rusman Ya’qub, Decky Samuel, Andrie Afrizal, Rizal Ma’arif, Achmad Zaini, Andi Fathul Khair, dan Imran Duse. (Frekuensi.co,/Ham)

