Frekuensi.co, Samarinda– Belakangan ini sejumlah spanduk yang terpasang di Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ramai diperbincangkan di platform media sosial yang tertulis menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut, hal itu juga menimbulkan perdebatan publik.
Spanduk yang tertulis “Kami warga Sungai Keledang tidak mengizinkan, pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang, kerena tidak ada mempunyai izin dari walikota.” Spanduk tersebut dianggap sesuatu yang provokatif yang hangat diperdebatkan warganet, Tulisan tersebut terpasang disejumlah lokasi yang berbeda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya menjaga toleransi dan keharmonisan sosial di tengah polemik izin pendirian rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai langkah mediasi telah dilakukan dengan mempertemukan warga dan Jemaat Gereja Toraja Jemaat El Shadai guna mencari solusi yang adil dan menyejukkan bagi semua pihak.
“Pemkot Samarinda sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan. Kami juga bersama Forkopim (Forum Komunikasi Pimpinan, Red) Kecamatan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dinamika yang terjadi saat ini telah memasuki ranah hukum dan tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dalam persidangan, sejumlah pihak telah dihadirkan, mulai dari Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan warga, hingga panitia pembangunan rumah ibadah.
Menurut Aditya, jalur hukum yang ditempuh merupakan kesepakatan bersama yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda bersama unsur Forkopimda, termasuk Polres dan Kodim, pada November 2025 lalu. Seluruh pihak sepakat untuk menghormati apapun hasil keputusan pengadilan.
Lebih lanjut dia menegaskan, substansi gugatan warga tidak berkaitan dengan isu intoleransi. Aktivitas ibadah jemaat telah berlangsung lama dan berjalan berdampingan secara damai dengan masyarakat sekitar.
“Yang menjadi perhatian adalah aspek administrasi dalam proses pendirian rumah ibadah. Ini yang sedang diuji melalui mekanisme hukum,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, situasi di lapangan tetap kondusif. Jemaat gereja masih dapat melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan tanpa gangguan. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa nilai-nilai toleransi di Samarinda tetap terjaga dengan baik.
Aditya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat harmoni sosial dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan.
“Ke depan, jemaat dan masyarakat akan hidup berdampingan selamanya. Karena itu, mari kita jaga kebersamaan ini dengan saling menghormati,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Samarinda, Yosua Laden, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai penjamin ketertiban dan keharmonisan. Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang sedang berjalan.
“Proses ini harus kita hormati bersama. Pemerintah memastikan setiap langkah berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga suasana tetap aman dan damai,” tegasnya.
Pemkot Samarinda berharap putusan PTUN dapat segera memberikan kepastian hukum, sehingga polemik yang ada dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, serta semakin memperkuat semangat toleransi di Kota Tepian.
(kmf/ham)

