Notice: Trying to access array offset on value of type int in /home/frekuen1/public_html/wp-content/themes/newsair/css/dynamic-css.php on line 57

Notice: Trying to access array offset on value of type int in /home/frekuen1/public_html/wp-content/themes/newsair/css/dynamic-css.php on line 58

Notice: Trying to access array offset on value of type int in /home/frekuen1/public_html/wp-content/themes/newsair/css/dynamic-css.php on line 81

Notice: Trying to access array offset on value of type int in /home/frekuen1/public_html/wp-content/themes/newsair/css/dynamic-css.php on line 82
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Usulkan Relokasi Warga Sungai Keledang ke Lahan Milik Pengembang - Frekuensi.co

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Usulkan Relokasi Warga Sungai Keledang ke Lahan Milik Pengembang

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (Frekuensi.co/agt).

Frekuensi.co, Samarinda- Komisi III DPRD Samarinda telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pengembang, pemerintah kota, dan masyarakat terdampak longsor di Perumahan Sungai Keledang untuk menuntaskan masalah yang telah terjadi selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyetujui opsi relokasi warga ke lahan milik pengembang sebagai solusi terbaik.

“Alhamdulillah dengan dihadiri oleh pihak pengembang, pemerintah kota, dan masyarakat, semua menyetujui opsi relokasi ini sebagai penyelesaian terhadap masalah tanah longsor,” ujar Ketua Komisi III DPRD Samarinda, H. Deni Hakim Anwar.

Deni menjelaskan, pihak pengembang telah menyerahkan lahan yang sebelumnya sudah diajukan ke pemerintah untuk merelokasi warga. Kini tinggal menunggu proses review dan kelengkapan administrasi dari Pemerintah Kota Samarinda yang ditargetkan bisa selesai dalam waktu 10 hari.

“Ini satu langkah maju untuk menuntaskan masalah yang muncul sejak 2023 lalu. Kerjasama semua pihak kita apresiasi. Kami sebagai fasilitator menjembatani ini agar bisa menuntaskan masalah dengan win-win solution,” tambahnya.

Deni menyebut ada dua opsi, yaitu menjadikan lahan relokasi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bangunan dengan tukar guling lahan pengembang yang longsor. Jika menjadi RTH, maka akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun jika menjadi bangunan, pengembang yang akan bertanggung jawab membangunnya.

“Yang terpenting, lokasi relokasi harus aman untuk warga. Ini solusi terbaik yang kita dapatkan dengan sinergi pengembang, pemerintah, dan warga. Karena kalau tidak, masalah ini akan terus berlarut-larut,” pungkasnya.

Longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang terjadi pada awal 2023 lalu yang mengakibatkan puluhan rumah warga terancam. Butuh waktu hampir 2 tahun bagi semua pihak untuk mencapai kesepakatan relokasi ini demi keselamatan warga.

(agt/ham/adv)

Artikel Terkait