DKI Jakarta Diputuskan Masih Gelar Pemilu Gubernur di Pilih Rakyat, 2 Putaran Tak Berlaku Lagi

Monas icon Ibu Kota Jakarta. (istimewa).

Frekeunsi.co, Jakarta- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya telah menetapkan rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) salah satunya adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ masih melalui pemilihan umum yang hanya dipilih melalui satu putaran.

“Hal itu sejalan dengan usulan pemerintah pusat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) 74 Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ,” ungkapnya, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, di Undang-Undang DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 plus 1. Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50 plus 1.

“Kebijakan ini senada dengan provinsi lainnya. karena langkah ini sudah mempertimbangkan soal pembelahan, aspek sosiologisnya hingga pembiayaannya,” tukasnya.

Menurutnya, jika pemilihan umum masih berlaku 2 putaran seperti 2017 memiliki resiko yang sangat panjang mulai dari pembiayaan maupun secara sosial politik akan terbelah.

“Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?” ujar Supratman.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suharja Diantoro menyampaikan pihaknya setuju dengan keputusan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa nasib Pilkada di DKJ akan menyesuaikan daerah lainnya seperti Aceh dan Papua.

“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan,” ucap Suharja.

Dengan demikian, Baleg DPR RI meresmikan Pilkada DKJ hanya berlangsung satu putaran. Pemenang merupakan pasangan dengan perolehan terbanyak, tidak harus 50 persen plus satu.

“Setuju ya? Setuju?” tanya Supratman sambil mengetok palu.

[ini|sip]

 

Artikel Terkait