Foto: Ilustrasi Gubernur Kalimantan Timur (Frekuensi.co,/Ist)

Frekuensi.co,Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan penolakan keras terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan tanggung jawab pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga prasejahtera kepada pemerintah kota.

Sikap keberatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Pihak Pemkot Samarinda menilai kebijakan yang diistilahkan sebagai “redistribusi” ini justru berisiko mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Perubahan ini sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah provinsi, bukan keinginan pihak kota,” tegas Andi Harun.

Pemkot Samarinda menolak implementasi kebijakan tersebut karena dianggap diputuskan secara sepihak tanpa adanya koordinasi maupun kesepakatan bersama. Selain itu, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan beban keuangan dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota tanpa landasan yang kuat.

Dalam suratnya, Andi Harun menekankan, “Memindahkan beban anggaran setelah APBD kabupaten/kota disahkan adalah tindakan yang tidak adil.”

Ia menjelaskan bahwa APBD Kota Samarinda untuk tahun 2026 sudah diketuk palu sejak November 2025 dan telah dilaksanakan mulai Januari 2026. Situasi ini tidak memungkinkan adanya penambahan alokasi dana secara mendadak untuk membiayai 49.742 jiwa warga tersebut.

Menurut Andi Harun, kebijakan ini berdampak langsung pada nasib warga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta JKN. Mereka menghadapi ancaman kehilangan jaminan kesehatan jika persoalan pembiayaan ini tidak segera diselesaikan.

“Bayangkan risikonya jika 49 ribu warga prasejahtera ini tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan dan akhirnya ditolak saat berobat,” tuturnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan istilah ‘redistribusi’ dalam konteks ini. Baginya, istilah yang lebih tepat adalah pengalihan tanggung jawab pembayaran dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

“Redistribusi seharusnya mencakup pengalihan anggarannya juga. Dalam kasus ini tidak demikian. Kewajiban diberikan, tapi pendanaannya tidak disertakan,” tegasnya.

Melalui surat resminya, Pemkot Samarinda menyoroti berbagai isu fundamental, termasuk anggapan kebijakan ini sebagai penugasan tanpa dukungan dana, ketiadaan kajian aspek fiskal, serta potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, Pemkot Samarinda mendesak agar implementasi kebijakan ditunda hingga seluruh aspek hukum, keadilan, dan kapasitas anggaran terpenuhi.

Sebagai solusi lanjutan, wali kota mengusulkan digelarnya pertemuan resmi antara pihak pemerintah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

“Segala kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas wajib dibicarakan bersama dan tidak boleh diputuskan sepihak,” pungkas Andi Harun.

(Frekuensi.co,/Ham)

Artikel Terkait